Minggu, 24 September 2017

Makalah PKN Membina Kesadan dan Konstitusi

MEMBINA KESADARAN DAN KONSTITUSI

Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan



Dosen PengampuAhmad Anwar, M.S.I
Disusun Oleh:

Mei Maftuchah 
NIM : 2116.101.035





PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-MUHAMMAD CEPU

2017



KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, atas segala limpahan rahmat serta karunia-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2017 STAI Al Muhammad Cepu. Makalah ini membahas tentang MEMBINA KESADARAN DAN KONSTITUSI.
Dalam penyusunan makalah ini penulis telah mendapatkan bantuan dari beberapa pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.             Drs. Kadarismanto, Mpd. selaku ketua STAI Al Muhammad Cepu
2.             Dosen pengampu Ahmad Anwar, M.S.I
3.             Sahabat-sahabat semester I di STAI Al Muhammad Cepu, yang telah bersama-sama dengan penulis belajar dan berjuang dalam menuntut ilmu di STAI Al Muhammad Cepu
            Penulis menyampaikan dan mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis, mahasiswa, dan para pembaca yang lain. Namun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan selanjutnya.


Cepu, 24 September 2017

 Penulis




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................. iii
    
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang........................................................................................... 1
B.  Rumusan Masalah....................................................................................... 1
C.  Tujuan Penulisan......................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian Konstitusi................................................................................ 2
B.       Bentuk Kesadaran Berkonstitusi............................................................... 2
C.       Nilai-Nilai Positif dan Negatif Terhadap Konstitusi................................. 3

BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan................................................................................................ 5
B.       Saran.......................................................................................................... 5

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 6




BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Pada saat sekarang ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Korupsi yang terjadi di semua kehidupan masyarakat menumbuhkan sikap dan pemikiran bahwa dalam pemberantasan korupsi di negara ini membutuhkan langkah yang berada di luar konstitusi. Hal ini terbukti dengan keadaan negara Indonesia yang telah terkooptasi oleh kekuatan koruptif sehingga melahirkan sikap-sikap negatif masyarakat terhadap konstitusi. Sekilas memang tidak ada korelasi penting antara korupsi dan konstitusi. Akan tetapi, Refleksi atas maraknya perlawanan terhadap korupsi, dapat dilihat dari perlawanan balik para koruptor melalui media judicial review. Melalui putusan MK, kita dapat melihat bagaimana korupsi menjadi barang haram dalam konstitusi. Korupsi telah menjadi kejahatan kemanusiaan, dengan menghapus hak-hak ekonomi dan sosial rakyat. Sedangkan konstitusi berperan dalam menata sistem pemberantasan korupsi. Artinya, korupsi adalah inkonstitusional, dan pemberantasan korupsi harus sejalan dengan konstitusi.
Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh disetiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

B.       Rumusan Masalah
1.  Apa Pengertian Konstitusi?
2.    Bagaimanakah bentuk kesadaran berkonstitusi?
3.    Bagaimanakah nilai positif dan nilai negatif terhadap konstitusi?
C.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian konstitusi.
2.    Untuk mengetahui bentuk kesadaran berkonstitusi.
3.    Untuk mengetahui nilai-nilai positif dan negatif terhadap konstitusi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.[1]

B.       Bentuk Kesadaran Berkonstitusi
Sebagai bagian dari kesadaran moral, dan kesadaran konstitusi mempunyai tiga unsur pokok yaitu:
1.      Perasaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan konstitusi Negara itu ada dan terjadi didalam setiap sanubari warga Negara, siapapun, dimanapun dan kapanpun.
2.      Rasional, kesadaran moral dapat dikatakan rasional karena berlaku umum, lagi pula terbuka bagi pembenaran atau penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi merupakan hal yang bersifat rasional dan dapat dinyatakan pula sebagai hal objektif yang dapat diuniversalkan, artinya dapat disetujui, berlaku pada setiap waktu dan tempat bagi setiap warga Negara.
3.      Kebebasan atas kesadaran moralnya, warga Negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan perudang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi Negara. Kesadaran berkonstitusi warga Negara memiliki beberapa tingkatan yang menunjukkan derajat setiap warga Negara dalam melaksanakan ketentuan konstitusi Negara. Tingkatan-tingkatan tersebut jika dikaitkan dengan tingkatan kesadaran menurut N.Y Bull (Djahiri, 1985:24), yaitu:
a.       Kesadaran yang bersifat anomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi Negara yang tidak jelas dasar dan alasan atau orientasinya.
b.      Kesadaran yang bersifat heteronomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi Negara yang berlandaskan dasar/orientasi motivasi yang beraneka ragam atau berganti-ganti. 
c.       Kesadaran yang bersifat sosionomous. Yaitu kesadaran atau kepatuhan terhadap ketentuan konstitusi Negara yang berorientasikan pada kiprah umum atau ramai.[2]

C.       Nilai-Nilai Positif dan Negatif Terhadap Konstitusi
Sebagai Warga Negara yang baik adalah Warga Negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.[3]
Adapun beberapa nilai positif terhadap Konstitusi antara lain:
a.    Berusaha mempelajari isi konstitusi agar memahami makna konstitusi tersebut.
b.    Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
c.    Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda.
d.    Menangkal masuknya ideologi asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Adapun nilai negatif terhadap Konstitusi antara lain:
a.    Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi, yaitu melanggar aturan atau norma yang telah ditetapkan di dalam Konstitusi.
b.    Menyalahgunakan Konstitusi untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok, yaitu menggunakan peraturan untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok (menyelewengkan kekuasaan) ataupun untuk memperkaya diri maupun kelompok (korupsi).


BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1.      Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu Negara. Konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara. Karena kedudukan yang sangat penting, konstitusi harus dipahami oleh seluruh warga Negara. Persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini yang ada kaitannya dengan pemahaman warga Negara terhadap konstitusi adalah semakin meluasnya materi muatan dalam UUD 1945 sebagai dampak dari dilakukannya perubahan konstitusi sebanyak empat kali.
2.      Berbagai bentuk kesadaran berkonstitusi warga Negara sebagai mana diuraikan di atas dapat terwujud jika didukung oleh berbagai faktor yang mendorong terciptanya warga Negara yang sadar berkonstitusi, salah satunya adalah dengan pendidikan berkonstitusi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
3.      Pendidikan berkonstitusi merupakan hal terpenting yang harus dioptimalkan untuk menciptakan warga Negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi. Rasionalisasi Implementasi Pendidikan Kesadaran berkonstitusi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B.       Saran
Sebagai Warga Negara yang baik adalah Warga Negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.



DAFTAR PUSTAKA

Budimansyah D dan Suryadi K., PKn dan masyrakat Multikultural, (Bandung : Program studi PKn SPs UPI. Djahiri, AK., 2008)







[1]    Budimansyah D dan Suryadi K., PKn dan masyrakat Multikultural, (Bandung : Program studi PKn SPs UPI. Djahiri, AK., 2008), hlm. 42
[2]    http://www.lintasjari.com/2014/11/menumbuhkan-kesadaran-berkonstitusi.html diakses pada tanggal 19 September, pukul 21:45 WIB.
[3]    Budimansyah D dan Suryadi K., PKn dan masyrakat Multikultural, (Bandung : Program studi PKn SPs UPI. Djahiri, AK., 2008), hlm. 42