MEMBINA KESADARAN DAN KONSTITUSI
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah
Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Ahmad
Anwar, M.S.I
Disusun Oleh:
Mei Maftuchah
NIM : 2116.101.035
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-MUHAMMAD CEPU
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, atas segala limpahan rahmat serta
karunia-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Makalah
ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
tahun 2017
STAI Al Muhammad Cepu. Makalah ini membahas tentang MEMBINA
KESADARAN DAN KONSTITUSI.
Dalam penyusunan makalah ini penulis telah mendapatkan bantuan
dari beberapa pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Drs. Kadarismanto, Mpd. selaku ketua STAI Al Muhammad
Cepu
2.
Dosen pengampu Ahmad Anwar,
M.S.I
3.
Sahabat-sahabat semester I di STAI Al Muhammad Cepu, yang telah bersama-sama dengan penulis belajar dan berjuang dalam menuntut ilmu
di STAI Al Muhammad Cepu
Penulis
menyampaikan dan mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis,
mahasiswa, dan para pembaca yang lain. Namun makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari para
pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan selanjutnya.
Cepu,
24 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah....................................................................................... 1
C. Tujuan
Penulisan......................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusi................................................................................ 2
B.
Bentuk Kesadaran Berkonstitusi............................................................... 2
C.
Nilai-Nilai Positif dan Negatif Terhadap Konstitusi................................. 3
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................ 5
B.
Saran.......................................................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................... 6
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada saat sekarang ini semakin
banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar
negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun
banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi
tersebut. Korupsi yang terjadi di semua kehidupan masyarakat menumbuhkan sikap
dan pemikiran bahwa dalam pemberantasan korupsi di negara ini membutuhkan
langkah yang berada di luar konstitusi. Hal ini terbukti dengan keadaan negara
Indonesia yang telah terkooptasi oleh kekuatan koruptif sehingga melahirkan
sikap-sikap negatif masyarakat terhadap konstitusi. Sekilas memang tidak ada
korelasi penting antara korupsi dan konstitusi. Akan tetapi, Refleksi atas
maraknya perlawanan terhadap korupsi, dapat dilihat dari perlawanan balik para
koruptor melalui media judicial review. Melalui putusan MK, kita dapat melihat
bagaimana korupsi menjadi barang haram dalam konstitusi. Korupsi telah menjadi
kejahatan kemanusiaan, dengan menghapus hak-hak ekonomi dan sosial rakyat.
Sedangkan konstitusi berperan dalam menata sistem pemberantasan korupsi.
Artinya, korupsi adalah inkonstitusional, dan pemberantasan korupsi harus
sejalan dengan konstitusi.
Konstitusi sebagai hukum dasar yang
utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh disetiap sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Konstitusi?
1. Apa Pengertian Konstitusi?
2.
Bagaimanakah bentuk kesadaran berkonstitusi?
3.
Bagaimanakah nilai positif dan nilai negatif
terhadap konstitusi?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian konstitusi.
2.
Untuk mengetahui bentuk kesadaran berkonstitusi.
3.
Untuk mengetahui nilai-nilai positif dan
negatif terhadap konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata
constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs.
Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa
Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD.
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang
disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.[1]
B.
Bentuk
Kesadaran Berkonstitusi
Sebagai bagian dari kesadaran moral, dan kesadaran konstitusi
mempunyai tiga unsur pokok yaitu:
1. Perasaan
wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan
konstitusi Negara itu ada dan terjadi didalam setiap sanubari warga Negara,
siapapun, dimanapun dan kapanpun.
2. Rasional,
kesadaran moral dapat dikatakan rasional karena berlaku umum, lagi pula terbuka
bagi pembenaran atau penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi
merupakan hal yang bersifat rasional dan dapat dinyatakan pula sebagai hal
objektif yang dapat diuniversalkan, artinya dapat disetujui, berlaku pada
setiap waktu dan tempat bagi setiap warga Negara.
3. Kebebasan
atas kesadaran moralnya, warga Negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan
perudang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi
Negara. Kesadaran berkonstitusi warga Negara memiliki beberapa tingkatan yang
menunjukkan derajat setiap warga Negara dalam melaksanakan ketentuan konstitusi
Negara. Tingkatan-tingkatan tersebut jika dikaitkan dengan tingkatan kesadaran
menurut N.Y Bull (Djahiri, 1985:24), yaitu:
a.
Kesadaran yang bersifat anomous,
yaitu kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi Negara yang tidak jelas
dasar dan alasan atau orientasinya.
b.
Kesadaran yang bersifat
heteronomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi Negara yang
berlandaskan dasar/orientasi motivasi yang beraneka ragam atau
berganti-ganti.
c.
Kesadaran yang bersifat
sosionomous. Yaitu kesadaran atau kepatuhan terhadap ketentuan konstitusi
Negara yang berorientasikan pada kiprah umum atau ramai.[2]
C. Nilai-Nilai Positif dan Negatif Terhadap Konstitusi
Sebagai Warga Negara yang baik adalah Warga
Negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi
kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan
terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan
pemerintah. Oleh sebab itu, maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk
memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku
peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji
maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, mengamalkan
dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.[3]
Adapun
beberapa nilai positif terhadap Konstitusi antara lain:
a. Berusaha
mempelajari isi konstitusi agar memahami makna konstitusi tersebut.
b. Melaksanakan
isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
c. Menanamkan
nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda.
d. Menangkal
masuknya ideologi asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Adapun nilai
negatif terhadap Konstitusi antara lain:
a. Melanggar apa
yang menjadi isi Konstitusi, yaitu melanggar aturan atau norma yang telah
ditetapkan di dalam Konstitusi.
b. Menyalahgunakan
Konstitusi untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok, yaitu menggunakan
peraturan untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok (menyelewengkan
kekuasaan) ataupun untuk memperkaya diri maupun kelompok (korupsi).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut kami dapat
menyimpulkan sebagai berikut :
1.
Konstitusi adalah seperangkat
aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan
dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu
mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu Negara. Konstitusi dikatakan
pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu
Negara. Karena kedudukan yang sangat penting, konstitusi harus dipahami oleh
seluruh warga Negara. Persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini yang ada
kaitannya dengan pemahaman warga Negara terhadap konstitusi adalah semakin
meluasnya materi muatan dalam UUD 1945 sebagai dampak dari dilakukannya
perubahan konstitusi sebanyak empat kali.
2.
Berbagai bentuk kesadaran
berkonstitusi warga Negara sebagai mana diuraikan di atas dapat terwujud jika
didukung oleh berbagai faktor yang mendorong terciptanya warga Negara yang
sadar berkonstitusi, salah satunya adalah dengan pendidikan berkonstitusi
melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
3.
Pendidikan berkonstitusi merupakan
hal terpenting yang harus dioptimalkan untuk menciptakan warga Negara yang
memiliki kesadaran berkonstitusi. Rasionalisasi Implementasi Pendidikan
Kesadaran berkonstitusi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
Saran
Sebagai Warga Negara yang baik adalah Warga
Negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara yang meliputi
kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan
terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan
pemerintah. Oleh sebab itu, maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk
memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku
peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya,
melaksanakan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, mengamalkan dalam
kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.
DAFTAR
PUSTAKA
Budimansyah D dan Suryadi K., PKn dan masyrakat
Multikultural, (Bandung : Program studi PKn SPs UPI. Djahiri, AK., 2008)
[1] Budimansyah
D dan Suryadi K., PKn dan masyrakat Multikultural, (Bandung : Program
studi PKn SPs UPI. Djahiri, AK., 2008), hlm. 42
[2] http://www.lintasjari.com/2014/11/menumbuhkan-kesadaran-berkonstitusi.html
diakses
pada tanggal 19 September, pukul 21:45 WIB.
[3] Budimansyah D dan Suryadi K., PKn dan
masyrakat Multikultural, (Bandung : Program studi PKn SPs UPI. Djahiri,
AK., 2008), hlm. 42